“Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan. Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.
Febri Diansyah mengatakan bahwa tuntutan tersebut gagal memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban bansos Covid-19.
“Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19,” katanya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan karena Juliari Batubara dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.***