Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Mestinya Dihukum Maksimal

- 30 Juli 2021, 13:00 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Twitter.com/@muannas_alaidid

PR DEPOK – Direktur Eksekutif KPMH, Muannas Alaidid mengkritik tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Jaksa menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Batubara dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Mengetahui Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara, Muannas Alaidid tampaknya menyayangkan tuntutan jaksa tersebut.

Baca Juga: Sedang Marak Dilakukan Masyarakat, Apa Boleh Mencetak Kartu Vaksin Covid-19? Simak Penjelasannya

Menurutnya, dunia peradilan di Indonesia sudah mesti dibenahi.

Pasalnya, pelaku korupsi yang dilakukan ditengah bencana seperti pandemi Covid-19, mestinya dihukum secara maksimal.

Hal itu diungkapkan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, pada Kamis, 29 Juli 2021.

Mesti dibenahi dunia peradilan kita,” kata Muannas, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Korupsi ditengah bencana (pandemi) beralasan mestinya dihukum maksimal,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik Kartu Vaksin Covid-19 Kabarnya akan Terima Kompensasi PPKM Rp1 Juta, Simak Faktanya

Terlebih pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Sehingga, Juliari Batubara seharusnya dimungkinkan untuk dituntut dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Apalagi pasal yang dinyatakan terbukti oleh hakim memungkinkan dijatuhi seumur hidup,” Pungkas Muannas Alaidid.

Seperti diketahui sebelumnya, Juliari Batubara menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Sindir Juliari Batubara yang Dituntut 11 Tahun Penjara, Hendri Satrio: ‘Pejuang Hukum’ yang Tangguh

JPU kemudian menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Batubara dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, Juliari Batubara telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Namun, sejumlah pihak, diantaranya Muannas Alaidid menilai tuntutan jaksa tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan pelaku.

Sehingga menurut Muannas, hukuman yang diberikan kepada Juliari batubara harus maksimal.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x