Soroti Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Mardani Ali Sera Sebut Ada 'Dagelan Hukum' Terjadi di Publik

- 30 Juli 2021, 14:01 WIB
Politisi Partai Demokrat, Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Demokrat, Mardani Ali Sera. /Twitter.com/@MardaniAliSera

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera belum lama ini turut menyoroti kasus yang terjadi perihal putusan hukuman penjara.

Mardani Ali Sera menyoroti pemotongan vonis hukuman Djoko Tjandra oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera pada 30 Juli 2021, Mardani Ali Sera mengatakan ada pertunjukan 'dagelan hukum' yang kembali terjadi muncul di ruang publik.

Baca Juga: Dugaan Pungli Bansos di Tangerang, Polisi Dalami Kasusnya

“"Dagelan Hukum" kembali terjadi di depan publik," kata Mardani Ali Sera.

Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara,” katanya melanjutkan

Dia menilai bahwa pemangkasan vonis hukuman terhadap Djoko Tjandra itu telah mencederai keadilan masyarakat.

Menciderai keadilan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Disebut Negara Paling Berbahaya karena Covid-19, RG: Itu Fakta yang Tak Mungkin Lagi Disulap Istana

Mardani menerangkan bahwa atas keputusan tersebut, bukan tidak mungkin akan menghilangkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," ujarnya.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. /tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Dalam putusan itu termuat Djoko Tjandra divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Park Seo Joon Resmi Bergabung di Captain Marvel 2

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian yang termuat dalam putusan banding tersebut, sebagaimana dikutip dari ANTARA.***

 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @MardaniAliSera ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x