PR DEPOK - Terpidana korupsi Pinangki Sirna Malasari dikabarkan masih belum dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas) usai divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Soal Pinangki belum dieksekusi ke lapas ini lantas ditanggapi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Lewat Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengatakan alasan Pinangki belum dieksekusi ke lapas lantaran persoalan teknis dan administratif.
"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 1 Agustus 2021.
Riono berpendapat, Pinangki belum dieksekusi karena pihaknya ingin memastikan apakah terpidana mengajukan kasasi atau tidak.
"Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi," ucap dia menjelaskan.
Sebelum diberitakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas ini diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Berdasarkan penelusurannya, MAKI menuturkan bahwa hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Buntut Serangan Kapal Tanker Minyak di Lepas Pantai Oman, Israel Tuduh Iran sebagai Dalang
Bonyamin menegaskan belum dieksekusinya Pinangki ke lapas ini jelas menunjukkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap narapidana-narapidan lain.
"Telah terjadi disparitas (perbeadaan) dalam penegakan hukum," ujarnya mengatakan dengan tegas.
MAKI, dikatakan Bonyamin, akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR jika pekan depan masih belum dieksekusi.***