Berikan Opini Soal Kasus ICW dan Moeldoko, Teddy Gusnaidi: Berdasarkan UU Ormas Tidak Ada Kewenangan

- 31 Juli 2021, 21:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /

Baca Juga: Ditanya Soal Sumbangsih untuk Negara, Mustofa: Perbaiki Ibu Kota dengan Pilih Anies Baswedan sebagai Gubernur

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi

Kalaupun iya ICW itu punya kewenangan sama dengan DPR, tentu yang dilakukan oleh ICW kepada Pak Moeldoko bukanlah pengawasan, karena menuding secara terbuka bahwa Pak Moeldoko berburu rente dalam peredaran Ivermectin, tanpa ada bukti,” ujar Teddy.

Teddy pun memberikan saran untuk segera memohon maaf dan mencabut statementnya daripada harus memakai alasan yang tidak ada payung hukumnya.

Cuitan Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi

Saran saya, ICW segera meminta maaf dan mencabut statementnya daripada tetap ngotot menggunakan alasan yang ternyata tidak ada landasan hukumnya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa prose mengawasi dan menuding merupakan dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Poster Perdana Yumi's Cell Dirilis, Drama Ringan yang Dibintangi Kim Go Eun, Ahn Bo Hyun, hingga Minho SHINee

Apalagi proses mengawasi dan menuding itu 2 hal yang sangat berbeda. Jika tidak, ya proses hukum segera,” tutur Teddy.

Sebelumnya, ICW mendapatkan somasi dari Moeldoko usai menyampaikan tudingan terkait promosi Ivermectin.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x