“Kalaupun iya ICW itu punya kewenangan sama dengan DPR, tentu yang dilakukan oleh ICW kepada Pak Moeldoko bukanlah pengawasan, karena menuding secara terbuka bahwa Pak Moeldoko berburu rente dalam peredaran Ivermectin, tanpa ada bukti,” ujar Teddy.
Teddy pun memberikan saran untuk segera memohon maaf dan mencabut statementnya daripada harus memakai alasan yang tidak ada payung hukumnya.
“Saran saya, ICW segera meminta maaf dan mencabut statementnya daripada tetap ngotot menggunakan alasan yang ternyata tidak ada landasan hukumnya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa prose mengawasi dan menuding merupakan dua hal yang berbeda.
“Apalagi proses mengawasi dan menuding itu 2 hal yang sangat berbeda. Jika tidak, ya proses hukum segera,” tutur Teddy.
Sebelumnya, ICW mendapatkan somasi dari Moeldoko usai menyampaikan tudingan terkait promosi Ivermectin.