Berikan Opini Soal Kasus ICW dan Moeldoko, Teddy Gusnaidi: Berdasarkan UU Ormas Tidak Ada Kewenangan

- 31 Juli 2021, 21:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /

Kabar terakhir menyebutkan bahwa pihak ICW belum memberikan tanggapannya sebab mereka belum mendapatkan surat resmi dari Moeldoko.

Baca Juga: Bersiap Cek ATM! 1 Juta Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Terima Bantuan Tahap Awal

Moeldoko melalui Otto Hasibuan menginginkan pihak ICW untuk mencabut pernyataan sehubungan promosi Ivermectin sebagai obat Covid-19 dan ia memberikan kesempatan selama 1x24 jam kepada ICW untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan awak media.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x