Pinangki Belum Juga Dieksekusi ke Lapas, Abdillah Toha: Ternyata Hukum di Negeri Ini Dibuat Main-main Terus

- 1 Agustus 2021, 09:26 WIB
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha.
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha. /Twitter @TA_AbdillahToha

Padahal sebelumnya, terdakwa kasus suap tersebut telah mendapat kemudahan dengan diringankannya hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

"Apa akan dipertahankan dan dibiarkan terus? Apa kortingan hukuman Pinangki masih kurang?," ucapnya.

Baca Juga: Ceritakan Saat Nagita Slavina dan Rafathar Terpapar Covid-19, Raffi Ahmad Akui Sempat Pisah Rumah

Selain itu, Abdillah Toha juga melayangkan pertanyaan kepada Mahfud MD terkait insiden gedung kejaksaan yang terbakar.

Di samping banyaknya koruptor yang diringankan hukumannya, ia juga penasaran dengan perkembangan kasus terbakarnya gedung kejaksaan yang oleh sebagian oleh dinilai janggal.

"Apa kabar kasus terbakarnya gedung kejaksaan?," ujar Abdillah Toha menambahkan.

Cuitan Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha
Cuitan Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha /tangkapan layar @Twitter @AT_AbdillahToha

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MAKI belum lama ini menyampaikan informasi bahwa Pinangki Sirna Malasari hingga kini, belum juga dieksekusi ke Lapas Wanita setelah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.

"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.

Hal itu pun dikecam oleh MAKI karena dinilai tidak adil dan memunculkan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x