Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Tersangka, RH: Pertanyaannya Duit 2 Triliun Itu Ada atau Nggak?

- 2 Agustus 2021, 21:26 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari bantahan Kabid Humas Polda Sumsel soal kabar anak bungsu Akidi Tio yang sudah dijadikan tersangka.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari bantahan Kabid Humas Polda Sumsel soal kabar anak bungsu Akidi Tio yang sudah dijadikan tersangka. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari bantahan polisi soal kabar anak Akidi Tio, Heryanti, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Refly Harun menanggapi bantahan Kabid Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Supriadi, atas anak Akidi Tio yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus janji sumbangan sebesar Rp2 triliun.

Menurut Refly Harun, yang menjadi pertanyaan utama dalam isu sumbangan ini adalah keberadaan uang sebesar Rp2 triliun itu sendiri.

Baca Juga: Mulai Pekan Ini, Indonesia-AS Gela Latihan Militar Gabungan Garuda Shield 2021

Jika uang tersebut memang ada, katanya melanjutkan, maka yang selanjutnya harus diperhatikan adalah proses pencairan uang tersebut agar bisa menjadi sumbangan.

"Tentu pertanyaannya adalah ini duitnya ada atau nggak sebenarnya ya. Kalau uangnya ada, di mana? Ada (lalu) di mana? Kalau sudah tahu ada dan di mananya terjawab, maka bagaimana proses memindahkannya untuk dijadikan sumbangan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia menuturkan, pemindahan uang sebesar Rp2 triliun itu juga harus diperhatikan agar jangan sampai ada wilayah tak bertuan yang nantinya akan menyulitkan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BST, Kartu Sembako dan Bonus Beras 10 Kilogram di cekbansos.kemensos.go.id

"Katakanlah misalnya menjadi sumbangan ke, nggak tahu rekening siapa jadinya? Apa ke rekening Dinas Kesehatan, rekening gubernur, rekening Polda? Ini kan juga menjadi persoalan yang menurut saya harus di-clear-kan," tutur Refly Harun.

"Jangan sampai ada wilayah tak bertuan yang akhirnya justru membuat kita susah sendiri. Itu pertanyaan yang harus dijawab," katanya.

Lebih lanjut, pakar hukum itu menilai bahwa Gubernur Sumatra Selatan tak bisa begitu saja percaya dengan isu adanya sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatra Selatan.

Baca Juga: Ketua PCNU Hanya Didenda Usai Buat Kerumunan Nikahan Anak, Refly: Bebaskan Habib Rizieq, Mestinya Tak Diproses

"Harus cek, benarkah sumbangan itu bisa dicairkan. Karena uangnya itu bukan Rp2 miliar tapi Rp2 triliun. Jadi tidak mudah mencairkan uang sebesar itu, apalagi harus dilihat profile pajak dan lain sebagainya," ujar Refly Harun menerangkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, Komisaris Besar Supriadi, membantah bahwa anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus menjanjikan sumbangan sebesar Rp2 triliun.

Menurut Kombes Supriadi, status Heryanti kini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Serta Syarat Baru Dapatkan BSU

Pernyataan Supriadi ini membantah keterangan Direktur Intel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heryanti sudah menjadi tersangka.

Menurutnya, keterangan tersebut tidak bisa dijadikan pegangan lantaran Ratno Kuncoro tak ikut serta dalam penyelidikan.

Ia lantas menegaskan bahwa yang bisa mengeluarkan rilis di Polda Sumsel hanyalah Kapolda dan Kabid Humas.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x