PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memberikan penjelasannya terkait kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini dimulai dari 3 hingga 9 Agustus 2021. Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi pengertian dan dukungan dari masyarakat atas diterapkannya PPKM yang telah berlangsung beberapa kali ini.
"Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang, mulai hari ini Selasa 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus 2021. Pemerintah sangat mengapresiasi pengertian dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan beberapa kali," ujar Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan bahwa sejumlah indikator telah menunjukkan perbaikan, tetapi belum ditahap yang aman untuk bisa mencabut pembatasan kegiatan masyarakat.
"Sejumlah indikator sudah menunjukkan perbaikan, namun masih belum sampai pada tahap yang aman untuk langsung mencabut pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat," kata Airlangga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @airlangga_hrt.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan sesuai arahan yang diberikan Presiden Jokowi, bahwa kecepatan vaksinasi, penerapan 3M dan 3T, hal utama dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kecepatan vaksinasi, penerapan 3M, dan 3T secara masif menjadi pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air," ujar Airlangga.
Lalu ia menjelaskan, bahwa aspek sosial ekonomi terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat tentu akan menjadi perhatian.
"Aspek sosial ekonomi, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat tentunya tetap menjadi perhatian," ucap Airlangga.
Airlangga menjelaskan bahwa kini pemerintah mendorong percepatan penyaluran bansos, bantuan UMK, warung dan insentif pada sektor terdampak.
"Pemerintah mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, bantuan untuk UMK dan PKL/ warung, serta insentif fiskal untuk korporasi pada sektor-sektor terdampak," kata Airlangga.
Ia menuturkan bahwa penjelasannya telah ia sampaikan dalam keterangan pers pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu.
"Hal tersebut saya sampaikan dalam keterangan pers secara daring terkait 'Evaluasi dan Penerapan PPKM' pada Senin kemarin (2/8)," kata Airlangga.***