Jauh Sebelum Heboh Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya

- 3 Agustus 2021, 19:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait adanya laporan yang menyeret nama anak dari Akidi Tio, Heryanti.

Heriyanti kabarnya dilaporkan oleh rekan kerjanya berinisial JBK atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, JBK melaporkan Heriyanti itu dilakukan pada 14 Februari 2020 silam.

Baca Juga: Momen Greysia Polii Lari Tinggalkan Lapangan tuk Ganti Raket: Saya Percaya Apriyani Rahayu Pasti Bisa Backup

Namun, Polda Metro Jaya menuturkan laporan yang dilakukan JBK kepada Heriyanti itu akhirnya dicabut pada 28 Juli 2021.

Kabar tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pada Selasa, 3 Agustus 2021.

"Sudah diundang klarifikasi tapi tidak hadir, dan dari hasil gelar perkara naik statusnya terlapor menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Rahasia Panjang Umur yang Membuat Seseorang Bisa Hidup Selama Lebih dari 100 Tahun

Yusri menuturkan, dugaan penipuan dan penggelapan bermula dari kerja sama di sejumlah bisnis yang dikerjakan keduanya sejak 2018 lalu.

Namun, sejak awal 2020 Heryanti tidak memberikan hasil dari kerja sama bisnis yang mereka jalin, sehingga dilaporkan oleh JBK ke pihak kepolisian.

“Ada kerja sama untuk orderan songket, orderan AC dan interior dengan total uang yang dihasilkan Rp7,9 miliar. Namun, sejak awal 2020 pelapor terus menagih janji (uang) tapi tidak dipenuhi terlapor,” tuturnya.

Baca Juga: Israel Tawarkan Status Tempat Tinggal, Nantinya Warga Palestina akan Bayar Sewa atas Tanah Miliknya Sendiri

“Dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp7,9 miliar tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp1,3 miliar secara bertahap," kata dia.

"Tapi sampai dengan terakhir, pelapor kemudian mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan,” ucapnya melanjutkan.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya akan kembali memanggil pelapor JBK untuk memahami motif yang mendasari pencabutan laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dikerjakan Heriyanti.

Baca Juga: Raih Medali Emas, Atlet Asal Filipina Dapatkan Tiket Pesawat dan Bensin Gratis Seumur Hidup

“Tapi yang perlu ditegaskan, laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan tolong jangan disangkutpautkan dengan masalah yg terjadi di Sumsel. Karena sekali lagi, ini memang sudah terjadi sejak tahun 2020,” katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x