Bantah Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki, Kejagung: Kami Luruskan 'Tidak Benar'

- 5 Agustus 2021, 20:33 WIB
Kejagung RI membantah pernyataan Boyamin Saiman yang sebut Pinangki masih menerima gaji dari negara sebagai PNS kejaksaan.
Kejagung RI membantah pernyataan Boyamin Saiman yang sebut Pinangki masih menerima gaji dari negara sebagai PNS kejaksaan. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Kejagung RI merespons pernyataan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang sebut Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji dari negara sebagai PNS.

Respons soal Pinangki masih menerima gaji dari negara sebagai PNS itu disampaikan Keapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam keterangan tertulisnya, Leonard menegaskan bahwa pernyataan pihak MAKI terkait gaji Pinangki tidak benar adanya.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan dari Mana Asalnya Kodok, Rizal Ramli: Mbak Mega kalau Nyindir Halus Banget tapi Jleb

"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'," ujar Leonard dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Leonard mengatakan Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020 silam.

Begitu juga, dilanjutkan Leonard, dengan tunjangan Pinangki sudah diberhentikan sejak Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Doakan Hal Buruk, Habib Rizieq Disentil Ruhut: Merasa Mewakili Tuhan, Akibatnya Tanggung Sendiri

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," katanya lagi.

Lebih lanjut, Leonard juga menyebutkan bahwa Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Pemberhentian sementara itu, katanya, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Moeldoko akan Kirim Somasi Kedua ke ICW, Kali Ini Beri Waktu 3 x 24 Jam

"Perlu kami sampaikan Pinangki Sirna Malasari telah diberhenikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap Pinangki segera diberhentikan secara tidak hormat usai inkrahnya kasus dan sudah dieksekusinya yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Boyamin mengungkapkan hal itu saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang diunggah ulang di kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Soroti Polemik Pesawat Kepresidenan, Refrizal: Pak Presiden, Ganti Warna Cat Termasuk Darurat atau Level 4?

"Karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini mestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin.

Hal itu harus segera dilakukan, kata dia, agar negara tidak membiayai atau menggaji seorang pelaku tindak korupsi.

"Makanya ini justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat, supaya negara tak menggaji yang namanya orang koruptor kan begitu," ucap dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah