Mantan politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa protes Dinar Candy terkait kebijakan memperpanjang PPKM memang dapat dimaklumi.
Akan tetapi menurutnya, cara protes yang digunakan Dinar Candy tersebut yang salah, yakni berbikini di tempat umum.
"Aksi Penolakan PPKM bisa dimaklumi, hanya Caranya salah. AMBYAR," ucap Roy Suryo menambahkan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis 2021 untuk 3 Bulan Berturut-turut
Diketahui sebelumnya, artis Dinar Candy belum lama ini menghebohkan publik lantaran melakukan aksi berbikini, sebagai bentuk protesnya terhadap perpanjangan PPKM yang diterapkan pemerintah.
Akibat aksinya tersebut, Dinar Candy ditindak oleh kepolisian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rekaman video asusila.
Hal itu terjadi lantaran aksi berbikini di jalanan tersebut sempat direkam oleh seseorang yang diduga asistennya, dan videonya tersebar luas di media sosial.
"Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah dikutip dari ANTARA.