Dukung Upaya Polri Tindak Dinar Candy, Roy Suryo: Aksi Penolakan PPKM-nya Dimaklumi, Hanya Caranya Salah

- 7 Agustus 2021, 07:57 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2.

PR DEPOK - Pakar Telematika, Roy Suryo belum lama ini ikut menanggapi aksi protes Dinar Candy terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Protes yang dilakukan Dinar Candy tersebut adalah dengan melakukan aksi berbikini di Jakarta, hingga akhirnya membuat ia diamankan oleh kepolisian.

Menanggapi kasus yang menimpa Dinar Candy, Roy Suryo justru mendukung upaya polisi menindak perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey tersebut.

Baca Juga: Mantan Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Mardani Ali: Tidak Menunjukkan Pemihakan pada Aksi Pemberantasan Korupsi

"Saya dukung Upaya Polri menindak DC dgn UUP 44/2008 & UU-ITE 19/2016," ujar Roy Suryo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Roy Suryo menjelaskan bahwa dukungannya tersebut disampaikan bukan karena kostum bikini yang digunakan oleh Dinar Candy ketika aksi.

Namun menurutnya, aksi protes Dinar Candy itu memang dilakukan di waktu dan tempat yang tidak tepat.

"bukan karena kebetulan Ybs memakai Bikini Two-Pieces warna Legendaris (spt Pswt / Samvak) Merah, namun memang yg dilakukannya Salah Ruang & Waktu.," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Walau Dapatkan Teguran dari UNESCO, Pembangunan Proyek Pariwisata di Pulau Komodo Tetap Dilanjutkan

Mantan politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa protes Dinar Candy terkait kebijakan memperpanjang PPKM memang dapat dimaklumi.

Akan tetapi menurutnya, cara protes yang digunakan Dinar Candy tersebut yang salah, yakni berbikini di tempat umum.

"Aksi Penolakan PPKM bisa dimaklumi, hanya Caranya salah. AMBYAR," ucap Roy Suryo menambahkan.

Cuitan Pakar Telematika, Roy Suryo
Cuitan Pakar Telematika, Roy Suryo

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis 2021 untuk 3 Bulan Berturut-turut

Diketahui sebelumnya, artis Dinar Candy belum lama ini menghebohkan publik lantaran melakukan aksi berbikini, sebagai bentuk protesnya terhadap perpanjangan PPKM yang diterapkan pemerintah.

Akibat aksinya tersebut, Dinar Candy ditindak oleh kepolisian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rekaman video asusila.

Hal itu terjadi lantaran aksi berbikini di jalanan tersebut sempat direkam oleh seseorang yang diduga asistennya, dan videonya tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: Disebut Artis Paling ‘Nyebelin’, Shandy Aulia Meminta Kru untuk Isi Penuh Kolam Renang dengan Air Bersih

"Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah dikutip dari ANTARA.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dan hasil pemeriksaan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2 ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah