PR DEPOK – Politikus PKS, Mardani Ali Sera ikut menanggapi soal kabar 34 tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Indonesia saat PPKM Level 4.
Diketahui sebelumnya, 34 TKA China yang masuk ke Indonesia tersebut telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Terkait hal tersebut, Mardani Ali menilai bahwa alasan TKA China masuk Indonesia karena sudah punya ITAS ini konyol.
Pasalnya, Mardani Ali menilai masyarakat Indonesia jauh lebih kuat karena memiliki KTP namun tetap diminta dia di rumah.
Hal tersebut disampaikan Mardani Ali lewat satu cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Senin, 9 Agustus 2021.
"Alasan ITAS Absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home," tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Atas hal tersebut, Mardani Ali menilai telah mencederai keadilan publik terlebih lagi sudah terjadi tidak sekali.
"Ada apa dengan Pemerintah," kata pria berusia 53 tahun ini menambahkan.
Datang TKA China ke Indonesia ini pun membuat Mardani Ali lantas menyinggung soal kebijakan PPKM yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
Ia menilai PPKM harus dijalankan secara konsisten. Pasalnya, kebijakan ini bermakna menghentikan mobilitas bagi siapa pun.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bantuan PKH, Kartu Sembako, dan Beras 10 Kilogram
Terlebih, dikatakan Mardani Ali, adanya pergerakan dari luar negeri yang sangat berpotensi untuk merusak hasil PPKM.
"Jk itu terjadi, rakyat yg hrs membayar harganya berupa ekonomi yg tidak jalan krn kasus terus tinggi," ujar Mardani Ali mengakhiri cuitannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan keterangan soal masuknya TKA China ke Indonesia.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara memastikan 34 TKA China yang masuk ke Indonesia tersebut telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Arya Pradhana, 34 TKA asal China tersebut sudah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa para TKA asal China itu masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.***