Sebut Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 Takkan Jadi Bola Liar, Bamsoet: Sangat Rigid dan Kecil Kemungkinan

- 14 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). /Instagram.com/@bambang.soesatyo.

Perubahan itu harus diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan.

Nantinya syarat itu untuk bisa diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.

Baca Juga: Covid-19 di Filipina Semakin Parah, Pasien Anak Kian Meningkat hingga Kapasitas Tempat Tidur di RS Menipis

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," ujar Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945.

Penambahan dua ayat itu yaitu penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945," kata Bamsoet. ***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah