PR DEPOK - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet, menanggapi terkait amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Ia menegaskan bahwa amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 tidak akan menjadi "bola liar" atau membuka kotak pandora.
Bamsoet menyampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," ujar Bamsoet, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kekhawatiran akan potensi melebarnya pembahasan amandemen UUD NRI 1945.
Potensi itu mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Bamsoet mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju dengan perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Cara Pembuatan Minuman Sehat, Praktis dan Mudah Berbahan Herbal Jahe, Spiced Golden Latte
Ia memaparkan bahwa Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Menurutnya, perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta.
Perubahan itu harus diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan.
Nantinya syarat itu untuk bisa diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," ujar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945.
Penambahan dua ayat itu yaitu penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.
“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945," kata Bamsoet. ***