PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan kepada ibu hamil untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.
Sebab, ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang dinilai berisiko tinggi alami gejala berat, bila terkonfirmasi positif Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Kesehatan, dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19, mengalami gejala berat, bahkan sampai meninggal dunia.
Baca Juga: Singgung Soal Covid-19 dalam Pidato Sidang Tahunan, Jokowi: Krisis Tuntut Negara Melayani Rakyat
Oleh karena itu, untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kemenkes menyarankan untuk segara melakukan vaksinasi Covid-19.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil, juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021.
SE tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU 2021 Lewat WhatsApp, Penuhi Syarat Ini agar Ditransfer Rp1 Juta