PR DEPOK – PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 didampingi penyeimbang berupa bansos dari Kementerian Sosial, salah satunya PKH atau bantuan langsung tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi ibu hamil. Oleh karena itu segera cek syarat dan cara daftar BLT berikut.
Untuk diketahui, BLT termasuk dalam program PKH Kemensos yang diberikan untuk beberapa kriteria penerima bantuan, salah satunya ibu hamil yang sudah memenuhi sejumlah syarat yang tertera di situs resmi Kemensos.
Adapun syarat umum dan cara daftar BLT ibu hamil 2021 yaitu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos untuk menerima PKH, lalu namanya terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id ketika cek nama penerima bantuan menggunakan data NIK KTP.
Agar terdaftar sebagai penerima BLT ibu hamil 2021, calon penerima harus tahu syarat dan cara daftar DTKS Kemensos berikut.
3 syarat daftar DTKS Kemensos
1. Calon penerima bansos BLT ibu ibu hamil termasuk kategori miskin/rentan miskin.
2. Calon penerima bansos BLT ibu hamil bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Calon penerima bansos BLT ibu hamil tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).