Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2021, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta dan Bonus Beras 10 Kilogram

- 27 Juli 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

Baca Juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Pertama hadir di Indonesia? Berikut Penjelasan Lengkap

Jika 3 syarat daftar bansos BLT ibu hamil tersebut telah terpenuhi, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021 Serta Link untuk Diakses secara Online

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Sementara itu, terkait besaran BLT PKH 2021 secara keseluruhan, ada 5 kriteria penerima bantuan dengan total sasaran 33,6 juta penerima.

Adapun rincian umum kriteria penerima BLT PKH 2021 antara lain:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah