Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Hamil 2021, Bisa Dapat Bantuan Rp3 Juta dan Bonus Beras 10 Kilogram

- 27 Juli 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

Baca Juga: Desak Budi Arie Klarifikasi Fitnah Demokrat Dalang 'Jokowi End Game', Ossy: Diam Jadi Budaya Pejabat Sekarang?

1. Bantuan PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) Rp3 juta per tahun.

2. Bantuan PKH untuk anak usia 0-6 tahun (dibatasi 2 anak) Rp3 juta.

3. Bantuan PHK bagi siswa SD atau sederajat Rp900.000, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, siswa SMA/sederajat yang Rp2 juta per tahun.

4. Bantuan PKH bagi lansia (usia lebih 70 tahun maksimal 1 orang) Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Lirik 'NAKKA', Lagu Terbaru AKMU yang Berkolaborasi dengan IU

5. Bantuan PKH bagi penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang) Rp2,4 juta orang tahun.

Dari kriteria penerima bantuan lainnya, penerima BLT ibu hamil 2021 akan menerima bantuan tertinggi yaitu sebesar Rp3 juta yang disalurkan via bank-bank himbara yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagai informasi tambahan, setiap kategori penerima BLT PKH 2021 di masa PPKM juga akan mendapat bonus bantuan beras 10 kilogram yang disalurkan Perum Bulog.

Baca Juga: Terbitkan SE No 16 Tahun 2021, Satgas Covid-19: Surat Edaran ini Dilaksanakan Seiring Ketentuan PPKM Level 1-4

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah