Dengan adanya aturan ini, Kemenkes mengintruksikan kepada seluruh Dinas Kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil.
Terutama, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil di daerah dengan tingkat penularanyang tinggi.
Aturan tersebut juga menjelaskan, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, masuk dalam kriteria khusus.
Oleh karenanya, proses skining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi, dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Selain itu, format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.***