Beraksi di Pusat Perbelanjaan, Polisi Ringkus 5 Tersangka Sindikat Pencopet, 3 di antaranya Ibu Rumah Tangga

- 19 Agustus 2021, 19:25 WIB
Polda Metro Jaya merilis pelaku copet yang beraksi di Jakarta dan sekitarnya.
Polda Metro Jaya merilis pelaku copet yang beraksi di Jakarta dan sekitarnya. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Yusri menjelaskan, penyidik berhasil meringkus tersangka sindikat pencopet itu melalui rekaman CCTV yang ada di pusat perbelanjaan.

"Kita temukan awalnya dari CCTV, yang kemudian kita identifikasi dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Yusri.

Dari penangkapan tersebut, didapat sejumlah barang bukti yang diamankan berupa handphone Samsung Galaxy Note 10 Plus yang dia jual seharga Rp7,5 juta.

Menurut Yusri, pihaknya masih akan mendalami kasus sindikat pencopet ini terutama kepada penadahnya.

Baca Juga: Jadi Groomsmen di Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Harris Vriza: Tinggal Gue Aja nih Nyusul

"Ini masih kita dalami penadahnya, karena yang bersangkutan mengaku baru pertama kali menerima barang hasil curian," tutur Yusri.

Atas aksi kejahatannya ini, para tersangka sindikat pencopet tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku penadah, akan dijerat Pasal 480 ancaman penjara 4 tahun. ***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah