Baca Juga: Mal Margo City Ditutup Sementara, Tunggu Arahan dari Kepolisian
Hal tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Juliari dinyatakan bersalah oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.***