Maka dari itu, Herzaky Mahendra pun mempertanyakan keberadaan KPK sekarang ini, menjadi surga bagi para pemberantas korupsi kah atau bagi para koruptor.
"Surga buat pemberantasan korupsi atau buat koruptor?," ujar Herzaky Mahendra menambahkan.
Baca Juga: Kerap Dijodohkan dengan Larissa Chou, Zikri Daulay: Konsepnya Bukan Tukeran Pasangan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu diberikan lantaran Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis tersebut juga diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang pada awalnya meminta agar terdakwa divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Juliari Batubara, salah satunya adalah beratnya sanksi sosial yang telah diterima oleh terdakwa.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 23 Agustus 2021.