Proses penangkapan saat itu dilakukan atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021 Agustus 2021.
Setelah laporan itu diterima, Polri langsung melakukan usaha tindak lanjut, yang salah satunya adalah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Koordinasi itu juga dilakukan agar bisa menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece, yang mengandung ujaran SARA.
Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga 25 Agustus 2021 terdapat sebanyak 42 konten video Muhammad Kece yang telah di-takedown, dan sisanya masih ada 38 konten yang masih dalam proses.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah melacak keberadaan Muhammad Kece dan menangkapnya.
Baca Juga: Sanggah Pernyataan Fadli Zon Soal Taliban, Ferdinand Hutahaean: Bagi Saya Jauh dari Kata Beradab
Usai berhasil ditangkap, Polri menjerat Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan hukum pidana penjara minimal 6 tahun.
Hal itu dilakukan lantaran Muhammad Kece dinilai telah melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam, melalui video yang diunggah di kanal YouTube MuhammadKece.***