YouTuber Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sudah Masuk Tadi Malam

- 26 Agustus 2021, 11:45 WIB
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka tindak pidana penistaan agama Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan YouTuber Muhammad kece sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.

Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana enam tahun.

Sekadar informasi, Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SAR terhadap umat Islam melalui channel YouTube MuhammadKece.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Minta Presiden Tindaklanjuti Hasil Komnas HAM Soal 75 Pegawai KPK: Saatnya Tak Tebar Janji

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece dilaporkan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabar penahanan Muhammad Kece itu disampaikan Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan lewat pesan singkat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ramadhan menuturkan bahwa Muhammad Kece sudah masuk tahanan Bareskrim Polri pada pukul 21.50 WIB.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Muhammad Kece Cengengesan Setiba di Bareskrim Polri, Refrizal: Kayak Tanpa Ada Penyesalan Nista Agama Islam

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan penyidik saat ini masih memeriksa Muhammad Kece untuk mengetahui motifnya sebarkan konten bermuatan SARA.

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," tutur Ramadhan menambahkan.

Sebelumnya, Muhammad kece ditangkap di tempat persembunyiaannya, Kabupaten Badung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021.

"Sudah ditangkap," ujar Kabareskrim Polri Kombes Pol. Agus Adrianto saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Senilai Rp4,4 Juta

Penangkapan Muhammad Kece itu berdasarkan laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 21 Agustus 2021.

Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kominfo untuk menurunkan video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah