PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan YouTuber Muhammad kece sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.
Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana enam tahun.
Sekadar informasi, Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SAR terhadap umat Islam melalui channel YouTube MuhammadKece.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece dilaporkan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabar penahanan Muhammad Kece itu disampaikan Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan lewat pesan singkat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ramadhan menuturkan bahwa Muhammad Kece sudah masuk tahanan Bareskrim Polri pada pukul 21.50 WIB.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan penyidik saat ini masih memeriksa Muhammad Kece untuk mengetahui motifnya sebarkan konten bermuatan SARA.
"Motif masih proses di tingkat penyidikan," tutur Ramadhan menambahkan.
Sebelumnya, Muhammad kece ditangkap di tempat persembunyiaannya, Kabupaten Badung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021.
"Sudah ditangkap," ujar Kabareskrim Polri Kombes Pol. Agus Adrianto saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Agustus 2021 kemarin.
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Senilai Rp4,4 Juta
Penangkapan Muhammad Kece itu berdasarkan laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 21 Agustus 2021.
Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kominfo untuk menurunkan video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.***