Mengenal Vaksin Covid-19 Sputnik V yang Sudah dapat Persetujuan Penggunaan Darurat dari BPOM

- 27 Agustus 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 Sputnik-V.
Ilustrasi vaksin Covid-19 Sputnik-V. /Pexels/Thirdman.

PR DEPOK – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan menyetujui penggunaan darurat vaksin Covid-19 bernama Sputnik V.

Kendati Sputnik V belum hadir di Indonesia, namun rencana pemakaian vaksin Covid-19 jeni ini sudah lama terdengar.

Sebelum tiba, tidak ada salahnya mengenal lebih dulu mengenai vaksin Covid-19 Sputnik V, yang dijelaskan dr Samuel Pola Karta Sembiring.

Baca Juga: TKA China Bunuh Buaya untuk Disantap, PT OSS Minta Maaf: Mereka Tidak Tahu kalau Dilarang Membunuh

Melalui akun Instagram pribadinya @doktersam, dr Samuel Pola menjelaskan vaksin Covid-19 Sputnik V terbuat dari sepotong bagian kecil dari virus SARS-CoV-2 yang selanjutkan dimasukkan pada virus lain.

"Virus lain ini disebut vektor,” ujar dr Samuel Pola menjelaskan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat dua vektor virus yang dipakai, yakni Ad26 dan Ad5. Virus ini disebutnya berbeda dari jenis AstraZeneca yang menggunakan satu jenis saja.

“Kedua vektor virus ini tidak berbahaya, tidak menginfeksi, tidak bereplikasi dan sudah dimodifikasi untuk menyampaikan kode genetik ke sel-sel tubuh,” tutur dia.

Baca Juga: Mengeluh Kehausan Sepanjang Acara Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Latief Sitepu: Nggak Bisa Minum

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @doktersam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah