"Untuk masalah diagnosa penyakit, maaf kami tidak bisa menyampaikannya karena itu merupakan rahasia medis dari pasien," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Yahya Waloni mengunggah konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu.
Ceramah tersebut diunggah melalui akun YouTube Tri Datu.
Pria kelahiran Manado tersebut dilapokan atas konten yang meresahkan tersebut.
Baca Juga: Catat Rekor, India Vaksinasi Covid-19 10 Juta Warganya dalam Satu Hari
Yahya Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Pihak penyidik lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni debagai tersangka pada Mei 2021.
Pihak kepolisian berhasil menangkap Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kediamannya di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.***