Pasalnya, Mahfud MD berpendapat bahwa pemerintah sendiri tidak mempunyai kewenangan atas amandemen UUD 1945 tersebut.
"Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah," ucap Mahfud MD dilansir dari Antara.***