Ajak Publik Kawal Wacana Amandemen UUD 1945 hingga Batal, Refrizal: Baru 1 Periode 2 Tahun saja Rakyat Susah

- 30 Agustus 2021, 13:10 WIB
Politisi PKS, Refrizal.
Politisi PKS, Refrizal. /Instagram @refrizalskb

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal belum lama ini membahas rencana amandemen UUD 1945, yang tengah ramai diperbincangkan publik.

Dalam keterangan tertulisnya, Refrizal tegas menolak rencana tersebut, dan perpanjangan jabatan presiden hingga tiga periode.

"#TolakAmandemen_UUD45. Saya MENOLAK Presiden 3 periode," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami, Ali Fikri: Sejauh Ini 10 Orang Diamankan

Bukan tanpa alasan, penolakan itu disampaikan lantaran Refrizal mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.

Menurutnya, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang baru satu periode dua tahun saja sudah membuat rakyat semakin sulit, apalagi jika ditambah hingga tiga periode.

"Skrg baru 1 periode 2 tahun saja Rakyat sudah semakin SUSAH," ujarnya menjelaskan.

Maka dari itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengajak publik untuk mengawal rencana amandemen UUD 1945 hingga batal.

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Ungkap Posisi yang akan Dimainkan Cristiano Ronaldo di Manchester United

"Mari kita KAWAL supaya BATAL Rencananya. #TolakAmandemen_UUD45," ucap Refrizal mengakhiri cuitannya.

Cuitan Refrizal.
Cuitan Refrizal.

Seperti diketahui sebelumnya, belakangan ini isu amandemen UUD 1945 kembali merebak dan santer diperbincangkan publik.

Wacana tersebut tak jarang dikaitkan dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, hingga menuai banyak penolakan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Hati-Hati! Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 19 Bisa Dicabut Jika Tidak Lakukan Ini

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bahkan menyarankan agar wacana, dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) itu ditunda.

Guspardi Gaus berpendapat, amandemen UUD NRI 1945 bukan hal yang mendesak untuk dilakukan, lantaran saat ini masyarakat Indonesia tengah berjuang mengatasi pandemi.

"Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat bahwa amandemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat," kata Guspardi Gaus.

Kendati demikian, pihak pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak berada di posisi setuju atau tidak.

Baca Juga: Berkah Punya Wajah Mirip Nike Ardilla, Amel Amilia Kini Sukses Jadi Penyanyi dan Siapkan Lagu ke-2

Pasalnya, Mahfud MD berpendapat bahwa pemerintah sendiri tidak mempunyai kewenangan atas amandemen UUD 1945 tersebut.

"Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah," ucap Mahfud MD dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @refrizalskb ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x