"Kalian msh percaya dgn KPK?," ucap Gus Umar menutup pernyataan.
Diketahui sebelumnya, Dewas KPK telah menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga diberikan sanksi yang berat.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan Lili Pintauli Siregar adalah karena ia tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Padahal selaku pimpinan KPK, ia semestinya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
Sedangkan hal yang meringankan Wakil Ketua KPK tersebut adalah karena ia telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.***