Setelah nantinya berhasil mengumpulkan keterangan dan barang bukti, ia mengatakan bahwa KPK akan segera memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.
Hal itu dilakukan lantaran menurutnya, lembaga KPK bekerja berdasarkan barang bukti yang ditemukan.
"Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menangkap 10 orang terkait OTT di Kabupaten Probolinggo.
"Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Singapura Berhasil Vaksinasi Covid-19 Dosis Penuh ke 80 Persen Warganya
Kemudian, Ali Fikri menuturkan bahwa pihak-pihak yang ditangkap itu telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Apabila menyesuaikan dengan KUHP, KPK mempunyai waktu kurang lebih 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***