Lagi, PPKM di Jawa-Bali Diperpanang hingga 6 September 2021

- 30 Agustus 2021, 20:19 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden.

PR DEPOK - Pemerintah telah memutuskan untuk perpanjang kebijakan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang selama tujuh hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konfrensi pers pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Usai Lesti Kejora-Rizky Billar Resmi Menikah, Kini Giliran Cut Syifa dan Harris Vriza Ramai Dijodohkan Netizen

"Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 6 September," ujar Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden mengatakan, selama satu pekan terakhir ini telah terjadi tren perbaikan Covid-19 di Indonesia. Positivity rate menurun dalam tujuh hari terakhir.

"Tingkat keterisian RS untuk kasus Covid-19 semakin membaik. Rata-rata BOR nasional berada di sekitar 27 persen," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Singapura Berhasil Vaksinasi Covid-19 Dosis Penuh ke 80 Persen Warganya

Lebih lanjut, Jokowi memaparkan beberapa wilayah mengalami perubahan pada level penerapan PPKM, yakni Malang Raya dan Solo Raya menjadi Level 3.

Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan wilayah aglomerasi yang masuk dalam PPKM Level 3 adalah Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung Raya, termasuk juga Malang Raya, dan Solo Raya.

"Untuk Semarang Raya sukses turun ke Level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19? Berikut Ini Bocoran Jadwalnya

Meski PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang, akan adan pelonggaran pada sejumlah kegiatan.

Adapun pelonggaran yang dimaksud yakni pusat perbelanjaan dibuka secara terbatas, tempat ibadah diizinkan gelar ibadah berjemaah, dan sejumlah sekolah diizinkan gelar PTM terbatas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah