Usai Ganjil Genap Diperpanjang, Sanksi Tilang Akan Diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya Mulai September 2021

- 31 Agustus 2021, 11:37 WIB
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta.
Sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta. /facebook/TMC Polda Metro Jaya

Baca Juga: Berapa Lama Kartu Prakerja Diproses? Simak Estimasi Waktunya Berikut ini

Plat hitam yang dimaksud adalah untuk kendaraan milik pribadi atau plat khusus untuk instansi.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah, plat dinas TN-Polri, atau plat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan plat hitam maka akan berlaku aturan ganjil genap," jelas Sambodo.

Dispensasi diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut di atas.

Pengecualian tersebut untuk kendaraan angkutan kendaraan dengan plat kuning, angkutan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat seperti ambulans.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah