BKN akan Diskualifikasi Peserta SKD CPNS 2021 yang Palsukan Hasil Tes Covid-19

- 31 Agustus 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BKN, BPS, Bappenas, Badan Informasi Geospasial
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BKN, BPS, Bappenas, Badan Informasi Geospasial /Menpan.go.id

PR DEPOK - Hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab antigen diwajibkan kepada peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun ini.

Maka dari itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan agar para peserta SKD CPNS 2021 tidak berani memalsukan hasil tes Covid-19 baik PCR atau swab antigen.

Peserta SKD CPNS 2021 akan langsung dinyatakan gugur atau diskualifikasi bila terbukti memalsukan hasil tes PCR atau swab antigen.

Baca Juga: Muncul Dugaan Kebocoran Data, BSSN Nonaktifkan Server hingga Kemenkes Minta Pengguna Hapus Aplikasi eHAC Lama

Ketentuan ini ditetapkan BKN demi mencegah penularan virus corona yang belum sepenuhnya berakhir.

Tes PCR memiliki masa berlaku maksimal 2x24 jam, sedangkan swab antigen mempunyai masa berlaku 1x24 jam.

Bagi peserta SKD CPNS 2021 yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.

Sementara jika ada peserta yang negatif pada hasil tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat ujian, maka diperbolehkan mengikuti ujian di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Atta Halilintar Dinilai Berhasil Perbaiki Hubungan Aurel dan Krisdayanti, Inul Daratista: Ini Suami yang Bener

Sebelum itu, seluruh peserta SKD CPNS 2021 tidak boleh lupa untuk mengisi Kartu Deklarasi Sehat.

Kartu Deklarasi Sehat adalah kartu yang menyatakan kondisi kesehatan pelamar atau peserta yang harus dibawa ke lokasi ujian SKD.

Kartu ini bisa didapatkan dengan cara mengisi survei yang sudah disediakan pada akun SSCASN masing-masing peserta atau pelamar.

Kemudian Kartu Deklarasi Sehat memiliki masa berlaku selama 14 hari sebelum memasuki jadwal SKD.

Baca Juga: Girang Dapat Uang Rp500 Juta dari Deddy Corbuzier, Luna Maya: Boleh Nggak Ini Gue Bagi-bagi?

Hal ini disebabkan pada survei tersebut ada pernyataan yang menyebutkan selama 14 hari terakhir.

Namun akan lebih bagus bila Kartu Deklarasi Sehat diisi menjelang atau mendekati hari-H dari pelaksanaan ujian SKD.

Adapun cara mengisi Kartu Deklarasi Sehat adalah sebagai berikut:

1. Peserta mengakses situs resmi SSCASN dengan alamat sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Febri Diansyah: Kerja Keras Penyidik dalam Melakukan OTT Tertutup oleh Perilaku Pimpinan KPK yang Langgar Etik

2. Peserta diminta untuk mengklik menu login yang posisinya terletak di pojok kanan atas.

3. Peserta diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sebelumnya telah dibuat.

4. Pada halaman resume pendaftaran, para peserta diminta memilih ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’.

5. Peserta kemudian diminta mengisi kolom Deklarasi Sehat yang berisi pertanyaan tentang kesehatan.

Baca Juga: Luna Maya Kesal Tak Bisa Ngobrol dari Hati ke Hati dengan Aldi Taher: Lo Kenapa Sih? Apa yang Ada di Diri Lo?

6. Setelah itu, peserta diminta mengklik tombol ‘simpan’ setelah mengisi pertanyaan tentang kesehatan.

7. Peserta kemudian bisa mencetak Kartu Deklarasi Sehat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x