PR DEPOK - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah baru-baru ini membeberkan jumlah penghasilan yang didapatkan pimpinan KPK.
Terdapat dua penghasilan pimpinan KPK yang diungkap Febri Diansyah, yakni gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang lebih besar.
Dalam cuitannya, Febri Diansyah menyebut bahwa pendapatan dari Ketua KPK bisa mencapai Rp120 juta lebih per bulannya.
Baca Juga: Cetak Rekor Jelang Debut, Album Solo Lisa BLACKPINK 'Lalisa' Tembus 700 Ribu Pre-Order
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok sebesar Rp5 juta dan tunjangan sebanyak Rp100 juta yang diterima oleh Ketua KPK.
"Ini Penghasilan Pimpinan KPK. Ketua KPK total Rp123,9 juta. - Gaji Pokok Rp5.040.000.-. - Total Tunjangan Rp118.898.500,-," kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Kemudian, Febri Diansyah juga menyebutkan jumlah gaji yang diterima Wakil Ketua KPK yang mencapai Rp112 juta lebih.
Baca Juga: Berencana Menikah Akhir Tahun Ini, Ria Ricis Sebut sedang Persiapkan Hal Ini
Total tersebut menurutnya merupakan keseluruhan dari gaji pokok dan tunjangan yang lebih besar.
"Wakil Ketua KPK total Rp112,5 juga. - Gaji Pokok Rp4.620.000,-. - Total Tunjangan Rp107.921.250,-," ucapnya.
Tak sembarang tulis, Febri Diansyah menyatakan bahwa besaran jumlah tersebut diambil berdasarkan sumber dari PP 82 Tahun 2015, yang juga bisa dilihat oleh publik.
Besarnya gaji yang telah disebutkan olehnya itu belum termasuk dengan tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga: Simak 2 Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 Berikut ini
Bahkan menurutnya, sempat beredar kabar pimpinan KPK meminta kenaikan gaji hingga Rp300 juta per bulannya.
Melihat kejadian tersebut, ia pun mengaku sedih dengan kondisi lembaga KPK saat ini.
"Blm ada kabar lagi apakah Draf PP kenaikan gaji Pimpinan udah disetujui Presiden atau belum.. Sedih sih sebenarnya… Kok gini banget," ujar Febri Diansyah menambahkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Door to Door di Cirebon, Warga Mengaku Senang Rumahnya Dikunjungi
Kemudian, Febri Diansyah pun mengingatkan para pimpinan KPK terkait pihak yang sebenarnya menggaji mereka, yakni rakyat.
"Bapak, Ibu Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, ingatlah: GAJI ANDA DARI UANG RAKYAT. *maap kepslok jebol.," tuturnya.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut disampaikan Febri Diansyah karena berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik yang menjerat Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Dia menjelaskan besaran gaji pimpinan KPK itu penting untuk diketahui agar bisa membuktikan bahwa penegakan hingga pengawasan KPK saat ini sudah lemah.
Mengingat dalam putusan Dewas KPK kemarin, Lili Pintauli Siregar hanya dihukum dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
"Kenapa rincian gaji Pimpinan KPK di atas penting? Untuk membuktikan, masalah penegakan etik dan pengawasan di KPK bukan hanya pd putusan dewas kemarin, tp aturan Dewas yg lemah untuk Pimpinan KPK," ujar Febri Diansyah.
Lalu Febri Diansyah juga mengungkapkan alasannya mengingatkan pimpinan KPK bahwa rakyat lah yang memberikan penghasilan kepada mereka.
Menurutnya hal itu mesti dilakukan agar para pimpinan KPK memahami betul bahwa yang menggaji mereka bukanlah para pejabat negara, apalagi para maling uang rakyat.
Namun mereka digaji oleh masyarakat Indonesia yang tak sedikit masih hidup dalam situasi sulit.
Maka dari itu, ia meminta para pimpinan KPK bisa bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan pribadi.
Baca Juga: BKN akan Diskualifikasi Peserta SKD CPNS 2021 yang Palsukan Hasil Tes Covid-19
"Agar paham yg menggaji RAKYAT INDONESIA yg banyak hidup susah, apalagi dlm situasi saat ini. Bukan koruptor, cukong atau pejabat lain. Jadi, bekerjalah untuk kepentingan publik, bukan pribadi," ucapnya menjelaskan.***