Maka dari itu menurut Pratama ada sejumlah langkah yang harus diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengenai hal ini.
Pertama adalah melakukan pengamanan server yang digunakan dan menciptakan protokol akses ke sistem yang aman, agar hanya orang tertentu yang bisa masuk.
Kedua adalah tidak melakukan pembiaran pada sistem yang tidak memiliki authentication untuk bisa diakses di internet dan melakukan pengecekan secara berkelanjutan, pada semua sistem yang dimiliki agar mampu melakukan deteksi kerawanan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus melakukan pelacakan dan koordinasi mengenai kebocoran data pengguna aplikasi e-HAC.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, didapatkan temuan terjadi dugaan kebocoran data pada aplikasi e-HAC lama yang telah dinonaktifkan per 2 Juli 2021 lalu.
Aplikasi e-HAC yang saat ini dipakai oleh masyarakat merupakan aplikasi yang sudah terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi yang ada pada Pusat Data Nasional dan tidak terpengaruh oleh kejadian ini berkat adanya dukungan dari Kemenkominfo dan BSSN.
“Dugaan kebocoran ini tidak terkait dengan aplikasi e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi, dan saat ini tengah dilakukan investigasi dan juga penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan kebocoran ini,” ujar Kepala Data dan Informasi Kementerian Kesehatan dr. Anas Maruf dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sehat Negeriku Kemenkes.***