KPK Catat 7 Bupati Terlibat dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemda, Jubir KPK: Terus Berulang

- 1 September 2021, 15:27 WIB
Hasil OTT Bupati Purbolinggo di Gedung KPK.
Hasil OTT Bupati Purbolinggo di Gedung KPK. /ANTARA/Hafidz Mubarak A. /

PR DEPOK - Kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah (pemda) terjadi sejak 2016 hingga 2021 dan melibatkan tujuh bupati.

Tujuh kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah ini tercatat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, pada Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: PTM Terbatas Telah Diterapkan, Wiku: Pemerintah akan Hentikan 3 Hari Jika Ditemukan Siswa Terinfeksi Covid-19

Nama tujuh kepala daerah tersebut antara lain, Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya," ujar Ipi.

Ipi mengaku bahwa saat ini jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Ahli Mulai Khawatirkan Varian 'Mu', WHO Sebut Varian Baru Covid-19 Tersebut Miliki Ketahanan terhadap Vaksin

"Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," kata Ipi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Lebih lanjut, korupsi pada sektor penerimaan daerah dilakukan mulai dari pajak dan retribusi daerah, maupun pendapatan daerah dari pusat, serta korupsi di sektor perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Upaya pencegahan korupsi kini dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah (pemda), dan kini KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga: Sinopsis Film The Commuter: Kisah Liam Neeson Terjebak dalam Misi Pembunuhan di Kereta

"Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," ujar Ipi.

Delapan area intervensi itu antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

"Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis 'merit system'," ujar Ipi.

Terdapat lima indikator keberhasilan dalam aplikasi MCP, yang disyaratkan bagi pemda untuk bisa penuhi.

Baca Juga: Meski Tarik Pasukannya, AS akan Terus Kirim Pesawat Tak Berawak untuk Serang ISIS-K

Lima indikator tersebut meliputi, ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Kepala Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

Menurut Ipi, keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, sangat bergantung pada komitmen kepala daerah, yang bisa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan.

"Termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi," kata Ipi.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah