Jokowi Diminta Bebaskan Munarman, Refly Harun: Sebenarnya Penegak Hukum Punya Bukti atau Tidak?

- 2 September 2021, 19:16 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi munculnya permintaan untuk membebaskan Munarman.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi munculnya permintaan untuk membebaskan Munarman. /Instagram @reflyharun

Akan tetapi, sang pakar hukum mengatakan bahwa Jokowi memang tidak bisa mempengaruhi penegakkan hukum, jika kasus hukum tersebut normal.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Besok Jumat, 3 September 2021: Scorpio dan Pisces Dianjurkan untuk Mengonsumsi Ini

"Presiden Jokowi katanya tidak bisa mempengaruhi penegakkan hukum. Kalau hukumnya normal iya (tidak bisa), tapi kalau hukumnya tidak normal, Allahuakbar ya," kata Refly Harun menjelaskan.

"Dan saya selalu mengatakan bahwa presiden itu wajib intervensi kalau penegakkan hukumnya tidak benar. Tapi jangan intervensi kalau penegakkan hukumnya benar. Pertanyaannya adalah terhadap Munarman ini benar nggak penegakkan hukumnya?" ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa jika penegakkan hukumnya benar, seharusnya Munarman sudah dibebaskan dari jauh-jauh hari.

Baca Juga: PNS Kejari Praya Memiliki Istri 7, Jimly Asshiddiqie: Gimana Bisa Ada ASN Terang-terangan Langgar UU?

"Karena kalau tidak ya pasti sudah dibebaskan jauh-jauh hari ya," tuturnya.

Untuk diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada 27 April 2021 lalu dan kini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Munarman ditangkap atas dugaan kasus terorisme terkait dengan tudingan bahwa ia menghadiri baiat ISIS di Makassar.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah