Akan tetapi, sang pakar hukum mengatakan bahwa Jokowi memang tidak bisa mempengaruhi penegakkan hukum, jika kasus hukum tersebut normal.
"Presiden Jokowi katanya tidak bisa mempengaruhi penegakkan hukum. Kalau hukumnya normal iya (tidak bisa), tapi kalau hukumnya tidak normal, Allahuakbar ya," kata Refly Harun menjelaskan.
"Dan saya selalu mengatakan bahwa presiden itu wajib intervensi kalau penegakkan hukumnya tidak benar. Tapi jangan intervensi kalau penegakkan hukumnya benar. Pertanyaannya adalah terhadap Munarman ini benar nggak penegakkan hukumnya?" ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa jika penegakkan hukumnya benar, seharusnya Munarman sudah dibebaskan dari jauh-jauh hari.
"Karena kalau tidak ya pasti sudah dibebaskan jauh-jauh hari ya," tuturnya.
Untuk diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada 27 April 2021 lalu dan kini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Munarman ditangkap atas dugaan kasus terorisme terkait dengan tudingan bahwa ia menghadiri baiat ISIS di Makassar.***