PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar, turut mengomentari sanksi yang diberikan terhadap Holywings Kemang usai membuat kerumunan.
Gus Umar menyoroti sanksi tutup 3 hari yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah heboh karena menyalahi aturan PPKM dan membuat kerumunan.
Menurut Gus Umar, sanksi yang diberikan kepada Holywings Kemang ini tidak adil.
Baca Juga: Sempat Bela Saipul Jamil, Kini Inul Daratista Minta Maaf: Manusia Tak Ada yang Sempurna
"Menurut saya sangsinya sangat tidak adil," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @UMARCHELSEA_75
Ia lantas menyinggung soal kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq di Petambura.
Gus Umar membandingkan sanksi tutup 3 hari Holywings Kemang dengan hukuman 8 bulan penjara yang harus dijalani oleh Habib Rizieq.
"Holywings membuat kerumunan sangsinya hanya tutup 3 hari sdg HRS divonis 8 bln penjara kasus kerumunan di Petamburan," katanya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, kafe Holywings Kemang terbukti telah melanggar aturan PPKM dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19.
Kafe tersebut kedapatan buka hingga tengah malam dan membuat kerumunan pengunjung.
Baca Juga: Apa yang Perlu Diketahui tentang Covid-19 Varian Mu? Simak Penjelasan Berikut
Holywings Kemang lantas dikenai sanksi tutup selama 3x24 jam atau tiga hari lantaran melanggar aturan PPKM Level 3 Jakarta.
"Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM level 3 pada Sabtu (4 September 2021) malam," ujar pihak Satpol PP DKI dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, pihak berwenang juga memperingatkan pihak manajemen kafe Holywings agar tidak kembali melanggar aturan PPKM.
Jika kafe tersebut kedapatan melanggar lagi, tulis pihak Satpol PP, maka kafe tersebut akan dikenai sanksi yang lebih berat.
Sanksi yang lebih berat itu adalah pembekuan izin usaha yang didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
"Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus Covid-19 di ibu kota," tutur pihak Satpol PP.***