PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melanjutkan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Berlanjutnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta itu seiring dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 3 wilayah Jawa-Bali oleh pemerintah.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini bakal diberlakukan hingga 13 September 2021, seperti PPKM di Jawa-Bali.
Tidak hanya aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya juga bakal mulai menerapkan crowd free night di akhir pekan ini.
Keputusan berlanjutnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
"Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 7 September 2021.
"Oleh sebab itu, pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap atau dengan tambahan crowd free night akan kita laksanakan paling tidak selama satu minggu ke depan," ucap dia menambahkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perpanjangan ganil genap kali ini pihaknya tidak lagi berjaga di mulut-mulut jalan, melainkan tersebar di beberapa titik.
"Saya pikir karena dari sisi sosialisasi itu berjalan cukup lama dan masyarakat sudah paham," ujarnya.
Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan memasang plang rambu lalu lintas dan akan melakukan tindakan berupa penilangan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.
"Tapi disini plang rambu tetap kita pasang. Tetapi jika ada yang mencoba melanggar, kami akan lakukan penindakan dengan tilang baik melalui tilang ETLE dan tilang manual," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Penyesuaian yang dimaksud di antaranya aturan makan di tempat atau dine in di mal kini bisa dilakukan selama 60 menit dengan kapasitas maksimal 50 persen.***