Buntut dari Kasus Kerumunan Holywings, Polda Metro Jaya Periksa 5 Saksi Termasuk Manajemen Kafe

- 7 September 2021, 16:10 WIB
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3.
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. /Instagram @satpolpp.dki

“Semua akan ditindak, kita akan lakukan pemeriksaan semuanya secara marathon,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti diberitakan sebelumnya.

Yunus menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan penjadwalan untuk pemeriksaan kepada manajemen Holywings pada pekan ini.

Nantinya, manajemen kafe Holywings akan dikenakan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

“Akan diterapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tuturnya.

Baca Juga: Mutia Ayu Ungkap Penyesalan Terbesar saat Glenn Fredly Meninggal: Aku Nggak Nanya dan Permisi Dulu

Untuk diketahui, kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, dijatuhkan sanksi yakni penutupan sementara selama 3x24 jam.

Sanksi ini dikenakan pasalnya kafe telah melakukan pelanggaran mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan melakukan kegiatan sampai tengah malam dan memunculkan kerumunan.

“Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021 malam,” bunyi keterangan dari pihak Satpol PP DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x