Azyumardi Azra mengatakan bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu wajib segera dicabut-tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya,” kata Azyumardi.
Menurutnya, Lembaga lain pun yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan diharuskan untuk melayangkan gugatan atas keputusan tersebut.
“Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintasagama dan orangtua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum,(prof Azyumardi Azra, CBE),” ujarnya.***