Untuk diketahui, sebelumnya Rocky Gerung telah disomasi oleh PT Sentul City Tbk yang mengklaim tanah yang ditempati sang pengamat politik adalah miliknya.
Sentul City lantas meminta agar Rocky mengosongkan rumah yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu.
Rumah tersebut bahkan disebut akan segera dibongkar lantaran berdiri di atas lahan milik PT Sentul City Tbk.
Haris Azhar sendiri mempertanyakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki PT Sentul City Tbk yang dinilai tidak memenuhi syarat atau kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Dalam pasal tersebut, pemilik SHGB diwajibkan untuk mengurus dan memelihara tanah ataupun bangunan di atas tanah tersebut.
Namun, menurut Haris Azhar, Rocky Gerung membeli tanah tersebut dari penguasa fisik yang memiliki surat garapan sejak 1960.***