Ady mengatakan komplotan ini beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang, dan Depok dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kemudian, ada pun keuntungan dari hasil pencurian spion tersebut berkisar senilai Rp75.000 sampai Rp100.000, tergantung dari merek mobilnya.
"Uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari KTP mereka rata-rata tidak bekerja," ujar Ady.
Sampai dengan saat ini delapan pelaku pencurian dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara itu, dua orang penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," ucap Ady.
Dapat diketahui bersama bahwa aksi pencurian spion mobil yang dimuat dalam sebuah video rekaman CCTV tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat para pelaku melancarkan aksinya tuk mencuri spion mobil milik salah satu warga di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat.***