Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pelaku Kasus Pencurian Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat

- 9 September 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi spion mobil.
Ilustrasi spion mobil. /Pixabay

Baca Juga: Pengamat Intelijen Sebut Bahasa Arab Ciri Teroris, Shamsi Ali: Cara Pandang Sempit, Tak Bermutu dan Memalukan

Ady mengatakan komplotan ini beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang, dan Depok dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kemudian, ada pun keuntungan dari hasil pencurian spion tersebut berkisar senilai Rp75.000 sampai Rp100.000, tergantung dari merek mobilnya.

"Uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari KTP mereka rata-rata tidak bekerja," ujar Ady.

Sampai dengan saat ini delapan pelaku pencurian dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga: Rocky Gerung Disomasi agar Segera Tinggalkan Rumah, Refly Harun: Ada Apa Sebenarnya? Apa Ada Motif Lain

Sementara itu, dua orang penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," ucap Ady.

Dapat diketahui bersama bahwa aksi pencurian spion mobil yang dimuat dalam sebuah video rekaman CCTV tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat para pelaku melancarkan aksinya tuk mencuri spion mobil milik salah satu warga di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah