Oknum Anggota DPRD yang Terlibat Pencurian Buah Kelapa Sawit Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 28 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi hasil panen perkebunan kelapa sawit
Ilustrasi hasil panen perkebunan kelapa sawit /Pixabay/

PR DEPOK – Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) ditahan oleh Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait kasus pencurian buah kelapa sawit.

Pelaku yang merupakan anggota DPRD diketahui berinisial BA terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Senin 28 Juni 2021 menyebutkan bahwa oknum anggota DPRD yang terlibat pencurian buah kelapa sawit tersebut ternyata menjabat pula sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

Baca Juga: Akui Kecolongan Soal Pegawai KPK yang Mencuri Emas, Nurul Ghufron: Kami Akan Rotasi Kunci

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, oknum anggota DPRD tersebut kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Menurutnya, hingga kini yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.

Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan bahwa selama menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit, tersangka BA selalu kooperatif.

Bahkan oknum anggota DPRD terkait tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga: Bikin Tepok Jidat! Pria di Inggris Curi Penguin dari Kebun Binatang, Malah Dijual Lewat Facebook

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah