PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons soal pencurian barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh oknum pegawai KPK berinisial IGAS.
Ia mengaku kecolongan dalam mengamankan barang bukti kasus korupsi di lembaganya.
"Jadi, walaupun kami kecolongan tetapi kemudian kami juga secara prosedural langsung kami lakukan penyelamatan kepada barangnya baru kemudian orangnya. Kami serahkan kepada penegak hukum yang berlaku, yaitu kami laporkan kepada Polres Jakarta Selatan, termasuk kami melakukan proses internal termasuk juga melaporkan ke dewas," ujar Ghufron di Gedung KPK sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hingga kini, KPK memiliki sistem keamanan tiga lapis dalam mengelola barang bukti sitaan.
"Di KPK memang selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis," kata Ghufron.
Sementara itu, IGAS merupakan petugas di lapis pertama karena yang bersangkutan merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Swab Tes Selama Bulan Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa
Dengan demikian, terdapat kunci yang disimpan oleh pegawai KPK lainnya dan tidak dapat diakses oleh pelaku.