Untuk diketahui, sebelum menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan 3 orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.
Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi.
Kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka.
Sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jambi, Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup.
Baca Juga: Aniaya Sopir Truk di Jakut, Pengendara Pajero Terbukti Pakai Pelat Mobil Palsu
Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).
Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi atas kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***