"Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal," kata Stepanus Robin Pattuju.
Kedua terdakwa pun dalam sidang tersebut tidak mengajukan eksepsi.
"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Robin.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos Online 2021 di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, BST, dan BPNT
"Setelah saya mendengar dan menyimak dakwaan, karena apa yang dibacakan berkaitan langsung dengan profesi sebagai seorang advokat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan praktik peradilan dan saya paham betul dengan apa yang saya lakukan maka saya tidak akan mengajukan eksepsi," kata Maskur.
Untuk diketahui, dalam perkara suap tersebut Robin dan MAskur didakwa menerima uang suap dengan total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 14 September 2021: Gemini, Orang-orang Bosan dengan Sikap Kasar Anda
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***