Untuk indikator penurunan level kabupaten kota dari PPKM Level 2 menjadi level 1 adalah capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Sedangkan, pada wilayah dengan PPKM level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tetap berada pada PPKM Level 2 atau PPKM Level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021.
Sementara itu, wilayah yang berada di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Level 3 dan Level 2 antara lain:
Daftar wilayah PPKM Level 3 Jawa
- Wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
Jawa Barat: Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Cimahi, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Sempat Gadaiakan Apartemen demi Gaji Karyawannya, Daniel Mananta Akui Siap Bangkrut Sebelum Pandemi
Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.
- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.